
Singapura baru-baru ini menggelar operasi penegakan hukum besar-besaran di titik masuk negara, mulai dari bandara, pelabuhan, dan pos perbatasan darat. Hasilnya, hampir 200 wisatawan ditangkap karena melanggar berbagai aturan. Pelanggaran wisatawan itu mulai dari membawa uang tunai dalam jumlah besar tanpa melapor, hingga menghindari kewajiban membayar pajak.
Operasi gabungan itu dilakukan selama sepekan, mulai 21 hingga 27 Mei 2025. Operasi tersebut melibatkan sejumlah lembaga seperti Kepolisian Singapura, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan, Biro Narkotika, Bea Cukai, Dewan Taman Nasional, dan Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA).
Salah satu pelanggaran yang banyak ditemukan adalah wisatawan yang membawa uang tunai dalam jumlah besar tanpa melaporkannya. Sebanyak 14 turis asing, yang berusia antara 26 hingga 77 tahun, ditahan karena membawa lebih dari SGD 20.000 (sekitar Rp 254 juta) tanpa melapor ke pihak berwenang.











