
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons kabar empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau diduga dijual di situs pribadi jual beli pulau milik luar negeri. Apa kata KKP?
Dalam keterangan yang dikutip dari Antara dan detikfinance , Rabu (18/6/2025), KKP menegaskan keempat pulau itu tidak bisa diperjualbelikan karena statusnya berada di dalam kawasan konservasi dan milik negara.
“Itu pulau milik negara, jadi ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha harus mendapat izin dari pemerintah dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat,” kata Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Kepulauan Riau, Semuel Sandi Rundupadang.







