Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan Operasi Zebra 2025, yang dimulai sejak awal pekan ini. Operasi ini diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan memberikan perhatian khusus terhadap tujuh pelanggaran tertentu. Dengan durasi dua pekan, mulai Senin, 17 November 2025 hingga 30 November 2025, Operasi Zebra 2025 bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan lancar, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Pelanggaran yang Menjadi Fokus Operasi Zebra 2025
Operasi Zebra 2025 menargetkan tujuh pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Diantaranya:
1. Melanggar lampu merah.
2. Melebihi batas kecepatan.
3. Menggunakan ponsel sambil berkendara.
4. Tidak menggunakan sabuk安全带 atau helm.
5. Melintas di tengah jalan atau melanggar jalur.
6. Menyelip atau mengambil angkot.
7. Menyebarkan sampah di jalan (littering).
Strategi dan Teknologi yang Diterapkan
Korlantas Polri menempatkan petugas yang sudah dilatih khusus di berbagai titik rawan kecelakaan. Mereka menggunakan teknologi canggih seperti kamera CCTV, speed gun, dan sistem pemantauan lalu lintas untuk memastikan pelaksanaan operasi ini lebih efektif.
Saran untuk Pengendara
Untuk menghindari pelanggaran dan memastikan keamanan selama berkendara, disarankan untuk:
– Selalu memperhatikan tanda dan rambu lalu lintas.
– Mempertahankan kecepatan yang aman.
– Menghindari penggunaan ponsel sambil berkendara.
– Memastikan semua penumpang menggunakan sabuk安全带 atau helm.
Dengan memahami tujuh pelanggaran yang menjadi fokus Operasi Zebra 2025, pengendara dapat lebih waspada dan berkontribusi menciptakan lalu lintas yang lebih aman.









