
Undang-Undang Kepariwisataan disahkan pada Kamis (2/10/2025). Ketua Panja RUU Kepariwisataan yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim menilai pengesahan UU Kepariwisataan itu sebagai penanda era baru paradigma pariwisata yang berkelanjutan.
UU yang mengatur pariwisata di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang kemarin baru saja disahkan kembali dalam Rapat Paripurna DPR setelah melalui pembahasan perubahan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.









