
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik. Untuk saat ini, biaya penerbitan BPKB masih sama. Namun, ke depan mungkin akan naik biayanya.
Menurut Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, BPKB elektronik atau e-BPKB saat ini baru berlaku untuk kendaraan roda empat. Itu pun hanya untuk kendaraan baru, bukan termasuk mutasi atau balik nama kendaraan bekas.
“Baru roda empat saja. Kendaraan BBN2 (balik nama kendaraan bekas) dan roda dua belum dapat material BPKB elektronik,” kata Sumardji kepada detikOto baru-baru ini.









