
Rencana pembangunan Bandara Bali Utara perlu mempertimbangkan aspek hidrologi secara serius. Banjir yang kembali melanda Denpasar menjadi pengingat bahwa infrastruktur besar tanpa perencanaan tata air yang matang dapat berisiko tinggi, apalagi di wilayah dengan kontur tanah kompleks dan curah hujan tinggi.
Rencana pembangunan Bandara Bali Utara kembali menjadi perbincangan pasca diluncurkannya desain ke bandara ke publik. Namun hingga saat ini belum pasti titik yang menjadi lokasi bandara ini.
Rencana pembangunan bandara di Bali utara itu diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029. Selain itu, dalam PP tersebut disebutkan beberapa rencana pembangunan di wilayah Bali, di antaranya, pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi, perencanaan pembangunan Tol Singapadu-Ubud-Bangli-Kintamani menuju Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara hingga pengembangan Pelabuhan Gunaksa.





