
Pekan ini ganjil genap di Jakarta hanya berlaku empat hari. Ada satu hari bebas ganjil genap. Kendaraan dengan pelat nomor berapa pun bebas melintas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan ganjil genap ditiadakan selama dua hari. Adapun dua hari bebas ganjil genap itu adalah pada 6 Juni 2025 dan 9 Juni 2025. Dua hari tersebut bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha.
“Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan Ganjil-Genap di ruas-ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.











