
BYD, produsen mobil listrik asal Tiongkok yang juga merambah pasar otomotif Indonesia, kembali menjadi sorotan setelah mendapat peringatan dari kementerian komunikasi dan Digital. Dalam daftar pendaftar sistem elektronik lingkup privat (pse privat) yang dirilis pemerintah, BYD tercatat sebagai salah satu entitas yang belum memenuhi kewajiban registrasi sistem elektronik dan aplikasinya.
Penjelasan Peringatan dari Komdigi
Perusahaan BYD Motor Indonesia, yang merupakan anak perusahaan dari BYD Company Limited, memiliki sistem elektronik seperti website BYD.com dan aplikasi BYD yang belum terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital. Ini merupakan langkah wajib untuk memastikan kelayakan operasional sistem elektronik, terutama dalam konteks keamanan data dan privasi pengguna.
Dampak pada Bisnis Otomotif
Peringatan ini tidak hanya menyangkut masalah administratif, tetapi juga dapat mempengaruhi reputasi dan operasional BYD di Indonesia. Sebagai produsen mobil listrik yang terus tumbuh, BYD perlu memastikan bahwa semua sistem yang digunakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Langkah yang Diharapkan
BYD dianjurkan untuk segera menindaklanjuti peringatan ini dengan melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data PSE Privat. Hal ini akan memastikan bahwa sistem elektronik yang digunakan terjamin keamanannya dan memenuhi standar industri yang berlaku.
[EEAT teknis]









