
Pengantar: Kekecewaan Mendalam dari GIPI
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) telah menyatakan kekecewaan mendalam terhadap Undang-Undang NO 10/2009 tentang Kepariwisataan yang baru disahkan pada 2 Oktober 2025. Organisasi ini menilai bahwa revisi undang-undang tersebut justru menghapus atau mengabaikan sejumlah poin krusial yang penting untuk meningkatkan sektor pariwisata nasional.
Detail Perjalanan: Poin yang Disorot
1. Penghapusan Kebijakan Khusus untuk Usaha Kecil
Salah satu poin yang dihapus dalam revisi UU Kepariwisataan adalah kebijakan yang mendukung usaha kecil dan menengah (UKM) di sektor pariwisata. Ini menjadi masalah karena UKM merupakan tulang punggung industri pariwisata Indonesia.
2. Kurangnya Regulasi yang Berpihak pada Pelaku Usaha
GIPI juga menyoroti bahwa revisi UU Kepariwisataan tidak memberikan perlindungan yang adil bagi pelaku usaha pariwisata. Seharusnya, perbaikan undang-undang ini menjadi momentum untuk memperkuat fondasi sektor pariwisata, namun hasilnya justru menimbulkan keprihatinan.
Penutup: Petunjuk untuk Pencinta Pariwisata
Keprihatinan GIPI ini menjadi reminder bahwa pariwisata Indonesia perlu lebih banyak dukungan dan regulasi yang bertanggung jawab. Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang dampak undang-undang ini pada wisata Indonesia, pastikan untuk terus mengikuti perkembangan terbaru dari GIPI dan komunitas pariwisata.





