Travel

Pemerintah Tuntut Pengelola Hotel Sultan Bayar Royalti Rp 751 Miliar, Bisakah Industri Pariwisata Indonesia Tangani?

×

Pemerintah Tuntut Pengelola Hotel Sultan Bayar Royalti Rp 751 Miliar, Bisakah Industri Pariwisata Indonesia Tangani?

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Tuntut Pengelola Hotel Sultan Bayar Royalti Rp 751 Miliar, Bisakah Industri Pariwisata Indonesia Tangani?
Pemerintah Tuntut Pengelola Hotel Sultan Bayar Royalti Rp 751 Miliar, Bisakah Industri Pariwisata Indonesia Tangani?

Sengketa antara pemerintah versus pengelola Hotel Sultan masih berlanjut. Pengelola Hotel Sultan dituntut untuk membayar royalti sebesar Rp 751 Miliar.

Pemerintah menggugat PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan untuk membayar royalti sebesar US$45,3 juta atau setara dengan Rp751,6 miliar (kurs Rp16.571 per dolar AS) atas penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Dalam gugatannya di sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, nominal sebesar US$45.356.473 atau setara Rp751,6 Miliar itu merupakan sisa kewajiban royalti termasuk bunga dan denda untuk periode penggunaan sebagian tanah HPL No.1/Gelora dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *