
Belakangan ramai beredar kabar reklamasi Gili Gede yang telah memperoleh izin dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB). Izin diberikan pada PT Thamarind Gili Gede yang beroperasi di wilayah perairan Sekotong, Lombok Barat.
Pemprov NTB seperti diberitakan detikBali pada Jumat (17/10/2025) membantah kabar tersebut. Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Lalu Hamdi menyatakan, izin yang keluar pada 2019 tersebut adalah untuk pembangunan terminal khusus (tersus) dan water bungalow bukan reklamasi.
“Sekarang banyak sekali di medsos bahwa sudah terjadi reklamasi di wilayah laut Sekotong. Itu tidak ada kaitannya dengan izin yang telah diterbitkan DPMPTSP tahun 2019,” ujarnya pada Kamis (16/10/2025).







