
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, memberikan jalan keluar bagi warga yang tertunda membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlangsung dari 10 November hingga akhir tahun 2025, dengan ketentuan yang diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.
Spesifikasi Program
Program pemutihan denda pajak ini menawarkan penghapusan sanksi administrasi bagi warga yang memiliki kewajiban pajak tertunda. Insentif ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Waktu pelaksanaan program dapat diverifikasi melalui situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau informasi di lokasi pelayanan pajak terdekat.
Analisis Pentingnya Program
Pemutihan denda pajak menjadi langkah strategis untuk meningkatkan ketaatan warga dalam membayar pajak kendaraan. Dengan program ini, pemilik kendaraan dapat menghindari akumulasi denda yang berpotensi tinggi. Namun, penting untuk memeriksa kelayakan kendaraan dan memastikan semua surat-surat kependudukan terupdate sebelum mengikuti program pemutihan.
Catatan Penting
– Pastikan untuk mencatat lokasi dan waktu pelaksanaan program untuk menghindari kelewatannya.
– Konsultasikan dengan petugas Bapenda untuk memastikan kelayakan dan persyaratan administrasi yang berlaku.
Dengan memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan di DKI Jakarta dapat mengurangi beban finansial dan memastikan kendaraan mereka tetap legal. Segera ambil tindakan untuk memanfaatkan insentif yang ditawarkan sebelum batas waktu berakhir!









