Pemerintah Jepang sedang mempertimbangkan untuk menaikkan pajak keberangkatan 3x lipat. Uang ini nantinya digunakan mendanai rencana pemerintah menanggulangi overtourism.
Dilansir dari Japan Today, Minggu (16/11/2025) kenaikan ini direncanakan dinaikkan tiga kali lipat menjadi ¥3.000 (Rp 325 ribu) dalam tahun fiskal 2026 yang berakhir pada Maret 2027, dan dinaikkan menjadi ¥5.000 (Rp 540 ribu) untuk pelancong kelas bisnis dan kelas satu setelah pembaruan sistem yang diperlukan.
Jepang memperkenalkan pajak keberangkatan atau disebut pajak turis internasional pada tahun 2019 yang sudah termasuk dalam harga tiket pesawat dan kapal laut. Pajak ini tak hanya diperuntukkan kepada semua turis yang meninggalkan Jepang saja, namun warga Jepang yang bepergian ke luar negeri untuk bekerja atau berlibur juga dikenakan pajak ini.







