![[judul]](https://cepatnews.com/wp-content/uploads/2025/12/featured_1764818874015.jpg)
Belum lama ini viral pengendara sepeda motor diduga jadi korban kabel semrawut yang menjuntai. Kondisi itu berpotensi menimbulkan kasus pidana.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin menyebut kabel utilitas yang semrawut atau menjuntai dapat mencelakai pengendara kendaraan berpotensi menimbulkan pidana.
Menurut Komarudin, jika berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, pidana dapat diterapkan jika kecelakaan lalu lintas terjadi akibat kelalaian pemilik kabel utilitas.









