
Pemerintah akan memberlakukan aturan pembatasan kendaraan di akhir tahun ini. Operasional kendaraan angkutan barang akan dibatasi selama periode Natal 2025 dan tahun baru 2026.
“Periode libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dikutip dari keterangan tertulisnya.
Untuk mengatur itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.SKB Nomor: KP – DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.









