
Julukan ‘Kampung Mati’ sempat melekat pada Kampung Gempol, Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pascabencana pergerakan tanah dahsyat pada Desember 2024 silam.
Wilayah yang dinyatakan sebagai Zona Merah (berbahaya) ini sempat ditinggalkan penghuninya yang mengungsi ke tempat aman.
Namun, setahun berselang, tepatnya Sabtu (20/12/2025), denyut kehidupan nekat kembali terlihat di kampung ini. Bukan karena kondisi tanah sudah aman, melainkan karena warga kehabisan pilihan dan uang.









