
Kapolri mengeluarkan kebijakan melarang pesta kembang api pada perayaan Tahun Baru 2026. Ternyata, ada alasan di balik kebijakan tersebut.
Kapolri Jenderal listyo sigit prabowo menegaskan bahwa Mabes Polri tidak memberikan izin pelaksanaan pesta kembang api dalam perayaan Tahun Baru 2026. Larangan tersebut berlaku pada malam pergantian tahun, Rabu (31/12/2025), dan telah disampaikan secara resmi kepada jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.
Melalui keterangan tertulis di portal Humas Polri (23/12), Jenderal Sigit menegaskan bahwa perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan pada malam tahun baru tidak diizinkan.











