Travel

Awas! Pelanggaran Baru di Kuala Lumpur: Denda Rp7 Juta untuk Meludah Sembarangan Mulai 1 Januari 2026

×

Awas! Pelanggaran Baru di Kuala Lumpur: Denda Rp7 Juta untuk Meludah Sembarangan Mulai 1 Januari 2026

Sebarkan artikel ini
Awas! Pelanggaran Baru di Kuala Lumpur: Denda Rp7 Juta untuk Meludah Sembarangan Mulai 1 Januari 2026
Awas! Pelanggaran Baru di Kuala Lumpur: Denda Rp7 Juta untuk Meludah Sembarangan Mulai 1 Januari 2026

Kebersihan dan Kebijakan Baru di KL
Kuala Lumpur, kota yang terkenal dengan keindahan dan kemoderatannya, kini semakin gencar dalam upaya menjaga kebersihan kota. Mulai 1 Januari 2026, meludah sembarangan di tempat umum akan dikenai denda hingga Rp7,3 juta, disertai kewajiban menjalani pelayanan masyarakat selama lebih dari 12 jam dalam enam bulan. Ini menjadi bagian dari persiapan menyambut Visit Malaysia 2026 (VM2026), acara yang diharapkan menarik wisatawan dari seluruh dunia.
Tips untuk Wisatawan
Jika Anda berencana mengunjungi Kuala Lumpur, pastikan untuk memahami kebijakan baru ini. Selain itu, gunakan tempat sampah yang tersedia di berbagai titik kota. Dengan menjaga kebersihan, Anda tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga turut memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan yang lebih bersih dan nyaman.
Pesona Lokal yang Menjanjikan
Selain kebijakan baru, Kuala Lumpur memiliki banyak daya tarik wisata yang menjanjikan. Dari Petronas Twin Towers hingga Taman Tasik Perdana, kota ini menawarkan pengalaman yang tak terlupakan. Pastikan untuk menjadikan Kuala Lumpur sebagai destinasi Anda saat Visit Malaysia 2026, dan bantu jaga kebersihannya dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *