
Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tak cuma dendanya yang dihapus, tunggakan pajak kendaraan bermotor diputihkan.
Dikutip dari akun Instagram Resmi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh diperpanjang untuk tahun 2026. Program pemutihan ini berlaku sampai 30 April 2026.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No. 25 Tahun 2025 tentang pembebasan pajak atas Kendaraan Bermotor.







