
Memiliki kendaraan lebih dari satu unit akan dikenakan pajak progresif. Segini tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor tahun 2026, terutama di wilayah DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif pajak progresif untuk yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit. Pajak progresif ditujukan untuk mengontrol jumlah kendaraan agar tidak berlebih sehingga kemacetan dan polusi udara dapat ditekan.







