
Seorang warga bernama Muhammad Reihan Alfariziq menggugat Pasal 106 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia menjadi korban dari keegoisan pengendara yang merokok di jalan.
Muhammad Reihan Alfariziq yang berprofesi sebagai pelajar/mahasiswa mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia menjadi korban dari pengendara yang merokok di jalan raya, bahkan nyaris dilindas truk akibat kelalaian perokok tersebut.
Dalam permohonannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Muhammad Reihan Alfariziq menceritakan dia menjadi korban dari pengendara yang merokok di jalan. Akibat puntung rokok dari pengendara mobil lain, dia mengalami kecelakaan hingga hampir tewas terlindas truk.







