
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo mengumumkan aturan baru untuk kapal wisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kapal-kapal wisata dilarang berlayar pada malam hari.
“Nakhoda kapal dilarang melayarkan kapalnya pada malam hari, terutama pada 10 lokasi kedaruratan yang sudah kami identifikasi dan umumkan dari tahun 2023,” kata KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto, Jumat (9/1/2026) pagi dikutip dari detikBali .
Stephanus menjelaskan larangan kapal berlayar malam hari untuk mengurangi risiko kapal mengalami kecelakaan. Menurutnya, penanganan darurat saat cuaca buruk pada malam hari akan terkendala karena jarak pandang terbatas.









