
Sepanjang tahun 2025, total ada 16 Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mayoritas berasal dari China.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang telah mendeportasi 16 warga negara asing (WNA) selama tahun 2025. Angka tersebut meningkat pesat dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatatkan 10 kasus deportasi.
“Terbanyak Republik Rakyat Tiongkok (China),” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nanang Mustofa, Jumat (9/1/2026).









