Beberapa kendaraan baru, khususnya roda empat, di sejumlah daerah telah dilengkapi dengan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB. Tahun depan, ditargetkan semua kendaraan baru sudah dilengkapi dengan BPKB elektronik.
“Target kami pada tahun 2027, seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya dilakukan bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo dikutip Antara .
Di tahun 2026 ini, Indonesia berada dalam masa transisi penerapan BPKB elektronik untuk kendaraan baru. BPKB elektronik ini dilengkapi chip RFID, dan tetap tersedia buku fisik sehingga tidak menghilangkan fungsi dokumen konvensional.









