
Untuk memperingati HUT ke-498 Kota Jakarta, pemerintah provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus sebesar Rp 1 untuk layanan angkutan umum seperti TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Selain tarif khusus, jam operasional layanan juga akan diperpanjang.
Kebijakan itu merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang telah mendukung dan menggunakan transportasi umum, sekaligus sebagai dorongan bagi lebih banyak warga untuk beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal.
Tarif istimewa itu berlaku penuh selama 24 jam pada tanggal 22 Juni 2025, dimulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.







