
Selama bulan Juni 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah mendeportasi empat warga negara asing (WNA). Mereka berasal dari China dan India.
Mereka dideportasi karena berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari overstay hingga mengganggu ketertiban umum di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
“Deportasi dilakukan karena yang para WNA terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia,” kata Kabid Inteldakim Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, Rabu (18/6/2025).







