
Warga Negara Indonesia (WNI) bisa menikmati bebas visa di 81 negara. Terbaru adalah China yang membolehkan WNI berlibur di China atau melanjutkan perjalanannya ke negara lain. Tentunya, WNI harus memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah China.
Bebas visa tidak selalu mengindikasikan WNI tak perlu dokumen legal masuk negara. Sebagian negara menetapkan Visa on Arrival (VoA) dan Electronic Travel Authorization (eTA) dengan pemegang paspor indonesia.
Dikutip dari arsip berita detikTravel, berikut negara dan teritori dengan keistimewaan yang bisa dikunjungi WNI.







