
Indonesia menerapkan kebijakan bebas visa kunjungan bagi warga negara asing (WNA) pemegang paspor Brasil dan Turki mulai 3 Juli 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman mengatakan bahwa pemberian bebas visa kunjungan atau BVK dilakukan berdasarkan evaluasi yang terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
“Pertimbangan utama yang mendasari pemberian BVK untuk Brasil dan Turki antara lain kedua negara tersebut sudah terlebih dahulu memberikan BVK bagi warga negara Indonesia,” kata Yuldi dikutip dari Antara, Kamis (3/7/2025).











