Teknologi

“Permenhub 45/2023: Payung Hukum atau Batu Pemecah Impian Modifikasi?”

×

“Permenhub 45/2023: Payung Hukum atau Batu Pemecah Impian Modifikasi?”

Sebarkan artikel ini
“Permenhub 45/2023: Payung Hukum atau Batu Pemecah Impian Modifikasi?”

Ikatan Motor Indonesia (IMI) menggelar rapat pleno yang dipimpin Ketua Umum, Bambang Soesatyo (Bamsoet). Dalam rapat tersebut, Bamsoet mengumumkan Permenhub Nomor 45 Tahun 2023 kini menjadi payung hukum bagi dunia modifikasi kendaraan di Indonesia.

Bamsoet mengatakan aturan tersebut bukan sekadar regulasi teknis, melainkan titik balik penting bagi kebangkitan kreativitas otomotif anak bangsa yang selama ini terganjal dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum.

“Permenhub Nomor 45 Tahun 2023 merupakan tonggak penting bagi dunia kustomisasi di Indonesia. Kini para pelaku modifikasi tidak lagi harus bertanya-tanya soal legalitas. Negara hadir memberikan kepastian hukum dan membuka jalan agar karya mereka tidak hanya diakui di dalam negeri, tetapi juga mampu menembus panggung internasional,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (9/7/25).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *