
Usai kasus wisatawan dipalak di Ratenggaro, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menegaskan pungutan liar (pungli) tidak boleh terjadi di destinasi wisata.
Pernyataan ini disampaikan Wamenpar Ni Luh Puspa menanggapi kasus pungli yang menimpa Youtuber Jajago Keliling Indonesia di kawasan Jalan Poros Tengah Ratenggaro menuju Tambolaka dan Pantai Ratenggaro, Kampung Adat Ratenggaro (KAR), Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
Youtuber yang naik campervan keliling Indonesia itu dimintai sejumlah uang oleh warga lokal dan anak-anak setempat dengan dalih ‘uang beli buku’ hingga ‘uang sukarela’.











