
Recall pesawat Airbus A320 berdampak pada penerbangan Indonesia. Maskapai-maskapai di Indonesia akan mematuhi Airworthiness Directive (AD) mendesak yang diterbitkan oleh European Union Aviation Safety Agency (EASA) pada 28 November 2025 dan berlaku efektif 29 November 2025 pukul 06.59 WIB.
Sesuai mandat internasional ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) telah menginstruksikan seluruh maskapai untuk memastikan komputer Aileron Elevator Computer (ELAC) berada dalam kondisi layak pakai sebelum penerbangan selanjutnya.
Sejalan dengan arahan tersebut, AirAsia Aviation Group telah memulai proses implementasi rollback perangkat lunak yang diwajibkan terhadap armada yang terdampak di tingkat Grup mulai 29 November 2025.











