
Alih fungsi lahan merajalela di kawasan Badung, Bali. Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyebut masalah itu gara-gara Omnibus Law.
Alih fungsi lahan produktif di Kabupaten Badung, Bali, menjadi semakin banyak akibat mudahnya perizinan dengan adanya aturan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Hal ini disampaikan Giri Prasta merespons data alih fungsi di Kabupaten Badung sejak 2020-2024 atau selama kepemimpinannya sebagai bupati.









