
Hati-hati! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut banyak kejadian perampasan kendaraan bermodus mata elang. Perampasan kendaraan yang tidak sesuai prosedur termasuk perilaku kejahatan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, modus yang dilakukan mata elang palsu menaklukkan korbannya dengan mencatut unit atau perusahaan penagihan resmi.
“Di jalan misalnya, ternyata banyak kejadian mata elang. Yang disebut mata elang tadi sebenarnya adalah pelaku kejahatan yang mengatasamakan misalnya perusahaan tertentu gitu ya, padahal sebenarnya bukan. Kalau ini pada umumnya APH (aparat penegak hukum) sudah akan masuk ya, karena ini adalah kejahatan umum,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki, seperti dikutip detikFinance .









