
Proses balik nama kendaraan bekas sekarang bisa lebih hemat. Soalnya, bea balik nama (BBN) untuk kendaraan bekas kini digratiskan.
Di tahun 2026 ini, pembeli kendaraan bekas bisa lebih hemat dalam memproses balik nama kendaraannya. Dengan proses balik nama ini, perpanjang STNK kendaraan bekas tidak perlu pinjam KTP pemilik lama lagi.
Untuk proses perpanjang STNK memang memerlukan syarat e-KTP yang namanya sesuai dengan data di STNK. Hal ini mungkin menjadi kesulitan pembeli kendaraan bekas karena harus meminjam KTP pemilik lama untuk proses perpanjang STNK.







