
Pengenalan BPKB Elektronik
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menetapkan BPKB elektronik (e-bpkb) sebagai standar baru untuk kendaraan bermotor roda empat. Ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem registrasi kendaraan. Namun, penting untuk diketahui bahwa e-BPKB saat ini hanya berlaku untuk mobil baru, sehingga proses balik nama untuk mobil bekas tetap mengikuti prosedur konvensional.
Implementasi Nasional e-BPKB
Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, mengatakan bahwa e-BPKB sudah dapat diakses secara nasional di semua daerah. “Sudah berlaku nasional, tetapi baru dilaksanakan di pelayanan polda-polda, sedangkan di polres-polres menyusul,” ucapnya kepada detikOto pada 30 Mei 2025. Ini menunjukkan komitmen Korlantas Polri untuk mempercepat digitalisasi sistem BPKB di Indonesia.
Proses Balik Nama Mobil Bekas
Meskipun e-BPKB menjadi standar baru untuk mobil baru, proses balik nama untuk mobil bekas tetap memerlukan dokumen fisik. Oleh karena itu, pengguna mobil bekas harus memastikan semua syarat administratif terpenuhi untuk menghindari masalah hukum atau teknis.
Saran Praktis untuk Pemilik Mobil
Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan, pemilik mobil baik baru maupun bekas disarankan untuk memahami perubahan regulasi terkini dari Korlantas Polri. Ini akan membantu menghindari kendala saat melakukan transaksi kendaraan.
Jadi, jika Anda berencana membeli mobil baru atau bekas, pastikan untuk memahami prosedur BPKB elektronik dan balik nama sesuai dengan regulasi yang berlaku.











