Teknologi

**Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis, Dulu Kena Tarif Segini – Kebijakan Terbaru 2022**

×

**Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis, Dulu Kena Tarif Segini – Kebijakan Terbaru 2022**

Sebarkan artikel ini
**Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis, Dulu Kena Tarif Segini – Kebijakan Terbaru 2022**
**biaya balik nama kendaraan Gratis, Dulu Kena Tarif Segini – Kebijakan Terbaru 2022**

Pengenalan Kebijakan Baru
Biaya balik nama kendaraan bekas kini gratis, berkat perubahan kebijakan pemerintah. Dulu, proses ini dikenakan tarif tertentu, namun sekarang pengurusan menjadi lebih ringan. Ini menjadi kabar baik bagi siapa saja yang belum menyelesaikan balik nama kendaraan bekas.
Kebijakan dan Landasan Hukum
Kebijakan bebas biaya balik nama kendaraan bekas diberlakukan secara nasional, mencakup semua provinsi di Indonesia. Perubahan ini didasarkan pada undang-undang no. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa objek bbnkb (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan baru, sehingga kendaraan bekas tidak dikenakan tarif.
Dampak bagi Pengguna Kendaraan Bekas
Pengurusan balik nama kini lebih mudah dan murah. Ini memberikan insentif bagi pemilik kendaraan bekas untuk segera menyelesaikan proses legalitas, menghindari masalah di masa depan. Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan daya saing pasar otomotif dengan mengurangi beban finansial bagi pembeli kendaraan bekas.
Penutup
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan balik nama kendaraan bekas tanpa biaya tambahan. Pastikan untuk memeriksa persyaratan dan prosedur di kantor Bea Cukai terdekat sebelum melakukan pengurusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *