
Insentif buat mobil listrik akan segera berakhir. Namun belum ada kejelasan, apakah stimulasi ini bakal dilanjutkan tahun depan. Jika tidak dilanjutkan, ada alternatif insentif lainnya, yakni menggunakan cukai karbon.
Sebagai informasi, pada tahun 2025 ada sejumlah insentif yang diberikan untuk industri otomotif. Khusus kendaraan listrik, ada dua jenis insentif, yaitu insentif untuk mobil listrik produksi lokal dan insentif untuk mobil listrik impor dengan komitmen produksi lokal mulai 2026.
Untuk mobil listrik produksi lokal, diberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Syaratnya, mobil listrik tersebut harus memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%. Mereka yang memenuhi syarat hanya akan dikenakan PPN sebesar 2%, dari normalnya 12%.







