
BYD Indonesia menjadi salah satu entitas yang mendapat peringatan dari Kemkomdigi. Begini penjelasan BYD terkait hal tersebut.
Ada 36 entitas yang mendapat peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Salah satu dari 36 entitas tersebut ada BYD Indonesia. Dalam keterangan resmi yang dirilis Kemkomdigi, BYD Indonesia termasuk salah satu entitas yang belum melakukan pendaftaran pemutakhiran data Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).









