
Warga dikejutkan dengan kemunculan sejumlah spanduk besar yang berisi penolakan terhadap peredaran minuman keras (miras) dan tempat hiburan ilegal di Kabupaten Pangandaran. Spanduk itu terpasang mencolok di dekat jalan nasional dan kawasan sekitar Kantor Kecamatan Pangandaran.
Sejumlah spanduk itu terpasang di dekat kantor Kecamatan Pangandaran. Adapun isi dalam spanduk itu bertuliskan “Darurat Miras dan Tempat Hiburan Ilegal”.
Kemudian di bawahnya bertuliskan, “Minuman Beralkohol Dijual Bebas, Pemda Pangandaran Diam, Mandul dan Tumpul, Tindak Tegas Brantas Bandar dan Bekingannya”







