Travel

“Dear Traveler, Siapkan Diri! Umrah Mandiri Legal dengan Syarat Ini”

×

“Dear Traveler, Siapkan Diri! Umrah Mandiri Legal dengan Syarat Ini”

Sebarkan artikel ini
“Dear Traveler, Siapkan Diri! umrah mandiri Legal dengan Syarat Ini”

Traveler bisa lebih leluasa untuk melakukan umrah saat ini. Pemerintah telah melegalkan umrah secara mandiri dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

Pengesahan umrah mandiri tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan itu disetujui dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR, Senayan, pada 26 Agustus 2025.

Berdasarkan Pasal 86, pelaksanaan ibadah umrah bisa dilakukan melalui tiga jalur, yakni lewat biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui kementerian dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat. Ketentuan itu memperluas aturan lama yang hanya memperbolehkan umrah melalui PPIU dan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *