
Dua Warga Negara (WN) China dan Thailand dideportasi dari Cirebon. Mereka terbukti melanggar aturan visa.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Thailand dan China yang terbukti melanggar aturan keimigrasian saat berada di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial CS (49) asal Thailand dan HH (43) asal China. Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Cirebon dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan imigrasi.







