
Hari ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap. Kendaraan dengan pelat nomor apa pun bisa melintas di rute ganjil genap tanpa harus takut kena tilang.
Dikutip dari akun Instagram resminya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan ketentuan ganjil genap ditiadakan. Adapun peniadaan ganjil genap di Jakarta berlaku pada 29 sampai 30 Mei 2025.
“Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus 29-30 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta.











