
Keinginan Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Puruboyo untuk mengganti nama menjadi Paku Buwono XIV ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan pergantian nama yang diajukan oleh Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Puruboyo. Permohonan itu terdaftar dalam nomor perkara 153/Pdt.P/2025/PN Skt yang didaftarkan pada Rabu (19/11/2025).
Dalam permohonan itu, KGPH Puruboyo mengajukan untuk mengganti nama menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakoe Boewono (Paku Buwono) XIV.





