
Pemerintah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari sejak Sabtu 24 Januari 2026 di kawasan objek wisata Guci akibat peristiwa banjir bandang yang melanda di wilayah itu, Sabtu.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tegal M Afifudin saat dihubungi di Tegal mengatakan penetapan status darurat tersebut sebagai langkah penanganan darurat yang mengalami kerusakan bangunan maupun fasilitas di kawasan objek wisata itu.
“Kami memastikan tidak ada korban jiwa dan tidak ada rumah yang terdampak, kecuali beberapa fasilitas objek wisata dan tiga jembatan yang hilang. Oleh karena itu, kami menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari ke depan untuk penanganan darurat,” katanya seperti dilansir dari Antara, Minggu (25/1/2026).







