
Ada beberapa jenis kendaraan yang dikenakan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih rendah dibanding kendaraan pada umumnya. Apa saja?
Ketentuan mengenai pajak kendaraan bermotor, khususnya di wilayah DKI Jakarta, diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak kendaraan pribadi dikenakan tarif 2 persen sampai dengan 6 persen, berlaku pajak progresif tergantung jumlah kendaraan yang dimiliki.
Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dikenakan tarif pajak lebih rendah. Berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 7 ayat (2), tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.







