![[judul]](https://cepatnews.com/wp-content/uploads/2025/05/featured_1747295255605.jpg)
Pemerintah thailand makin serius menertibkan praktik pemandu wisata ilegal. Pelanggar terancam denda hingga 100.000 baht (sekitar Rp 48 juta), hukuman penjara maksimal satu tahun, atau bahkan keduanya sekaligus.
Langkah itu diumumkan oleh juru bicara pemerintah, Sasikarn Wattanachan. Untuk mendukung penertiban itu, Kementerian Pariwisata dan Olahraga membentuk satuan tugas khusus yang bekerja sama dengan lima kementerian dan lembaga terkait.
Satgas itu akan menyisir destinasi wisata populer di seluruh Thailand, menginspeksi langsung operator tur dan pemandu wisata demi memastikan semuanya sesuai aturan.











