![[judul]](https://cepatnews.com/wp-content/uploads/2025/06/featured_1748827055808.jpg)
Besar biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat berbeda-beda. Paling tinggi mencapai Rp 931 juta. Berikut rinciannya.
Biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat diatur pemerintah. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menyeri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.











