Surat izin mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Perpanjangan SIM harus memenuhi syarat dan menyiapkan biaya yang diperlukan. Biaya apa saja dan berapa besarannya?
Sebagai informasi, untuk memperpanjang SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat untuk perpanjang SIM:
1. Fotokopi e-KTP 2. SIM Asli 3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter 4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi









