
Kelewat nyaman di Bali sampai overstay lebih dari dua bulan, turis Jerman akhirnya dideportasi dari Bali.
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang warga negara (WN) Jerman berinisial HPB (72) karena overstay selama 72 hari atau dua bulan lebih. Selain deportasi, HPB juga dikenakan penangkalan masuk kembali ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian di wilayah Singaraja. Unit Reaksi Cepat Imigrasi Singaraja langsung diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengecekan.











