
EHang (EH) 216 S melakukan uji terbang perdana bersama penumpang di langit Indonesia. Taksi terbang itu belum memiliki izin untuk mengudara secara komersial.
Salah satu tantangan taksi terbang belum bisa dilakukan secara komersil adalah regulasi yang belum diperbarui. Sokhib AlRochman, Direktur Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Undang-undang ini sudah 15 tahun, jadi memang perlu dievaluasi,” kata Sokhib di Phantom Ground Park PIK 2, Kab. Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025).











